Home / Hukum Bisnis / Mau Bikin Usaha? Ini Perbedaan CV, PT, dan Firma yang Wajib Dipahami

Mau Bikin Usaha? Ini Perbedaan CV, PT, dan Firma yang Wajib Dipahami

Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A. [Penulis - Advokat & Legal Auditor]

Kalau kita bicara soal mendirikan usaha di Indonesia, sering muncul pertanyaan: lebih baik bikin CV, PT, atau Firma? Tiga jenis badan usaha ini sering digunakan, tapi banyak orang awam masih bingung perbedaannya. Padahal, memahami bentuk usaha sejak awal sangat penting, karena akan berdampak pada tanggung jawab hukum, modal, dan kredibilitas bisnis di mata mitra maupun investor.

1. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV atau sering disebut “Persekutuan Komanditer” adalah bentuk usaha yang paling sering dipilih pengusaha kecil hingga menengah. Kenapa? Karena syarat pendiriannya relatif mudah dan modalnya tidak ditentukan besarannya.

Dalam CV ada dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif,  ikut mengurus bisnis sehari-hari;
  • Sekutu pasif (komanditer), hanya menanamkan modal, tanpa ikut campur mengurus bisnis.

Risikonya, sekutu aktif bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi kalau terjadi kerugian. Jadi, kalau ada masalah hukum atau utang perusahaan, harta pribadi bisa ikut terseret.

2. Perseroan Terbatas (PT)

Nah, kalau mau yang lebih “resmi” dan punya kredibilitas lebih tinggi, pilihannya biasanya PT. H tersebut karena dianggap lebih menarik bagi investor karena berbentuk badan hukum tersendiri, jadi pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan. Selain itu, sejak adanya aturan OSS (Online Single Submission), mendirikan PT juga jadi lebih mudah. Bahkan sekarang ada PT Perorangan untuk UMKM, sehingga pengusaha kecil tidak lagi wajib punya banyak pemegang saham.

Kelebihan PT: lebih profesional, kredibel, bisa ikut tender besar, dan memudahkan akses pendanaan. Kekurangannya, pengelolaan dan pelaporan administrasi lebih ketat, ada kewajiban RUPS, laporan tahunan, hingga pajak yang lebih kompleks.

3. Firma

Firma jarang digunakan saat ini, tapi tetap penting diketahui. Firma adalah bentuk persekutuan di mana para anggotanya menjalankan usaha bersama dengan nama bersama. Bedanya dengan CV, di firma semua sekutu ikut mengurus dan ikut bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Artinya, kalau ada masalah hukum atau utang, tanggung jawabnya tidak terbatas, bahkan bisa mengenai seluruh harta pribadi para sekutu. Karena itu, bentuk usaha ini semakin jarang dipilih, karena risikonya besar.

Mana yang Cocok untuk Anda?

  • Kalau masih usaha kecilat atau keluarga : CV atau PT Perorangan bisa jadi pilihan;
  • Kalau ingin terlihat profesional, ikut tender, atau cari investor : PT lebih cocok;
  • Kalau pilih Firma, pastikan semua sekutu punya kepercayaan penuh karena risiko tanggung jawabnya besar.

Jadi, jangan sampai asal pilih badan usaha. Sesuaikan dengan kebutuhan, skala usaha, dan perencanaan bisnis ke depan.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD);
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan;
  • Artikel Hukumonline: “Membedah Perbedaan CV, PT, dan Firma” (2022).

Post Terkait

3 October 2025

Kenapa Bisnis Keluarga Rawan Konflik? Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak bisnis besar di Indonesia justru lahir dari bisnis keluarga. Dari warung kecil yang dikelola…

2 October 2025

Kapan Sebuah Kontrak Bisnis Dianggap Sah Menurut Hukum?

Di dunia bisnis, kontrak adalah “tali pengikat” antara dua pihak atau lebih. Semua orang bisa…

1 October 2025

Direksi vs Komisaris: Tugas dan Tanggung Jawab dalam Perseroan Terbatas

Kalau mendengar kata Perseroan Terbatas (PT), biasanya yang terbayang adalah sebuah perusahaan besar dengan struktur…