Home / Hukum Bisnis / Apa Itu Due Diligence dalam Bisnis? Pentingnya untuk Investor dan Pengusaha

Apa Itu Due Diligence dalam Bisnis? Pentingnya untuk Investor dan Pengusaha

Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A. [Penulis - Advokat & Legal Auditor]

Pernah dengar istilah due diligence dalam bisnis? Buat sebagian orang, istilah ini terdengar rumit dan terlalu “legal banget”. Padahal sebenarnya, due diligence bisa diibaratkan seperti cek kesehatan sebelum kita benar-benar terjun atau membeli sesuatu.

Bayangkan, sebelum membeli rumah, kita tentu akan cek sertifikatnya, pastikan tidak ada sengketa, lihat kondisi bangunan, hingga menanyakan riwayat pemilik sebelumnya. Nah, hal yang sama juga terjadi di dunia bisnis. Bedanya, objek yang diperiksa bukan rumah, melainkan perusahaan atau aset bisnis.

Apa Itu Due Diligence?

Secara sederhana, due diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu perusahaan, aset, atau bisnis sebelum melakukan transaksi penting. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua informasi yang diberikan benar adanya, dan tidak ada masalah tersembunyi di balik layar.

Menurut Black’s Law Dictionary, due diligence berarti “usaha yang dilakukan secara wajar oleh seseorang untuk mengetahui fakta-fakta material sebelum membuat keputusan.”

Beberapa ahli hukum Indonesia juga menekankan hal serupa. Misalnya, penelitian oleh Isabella Efendi (UMSIDA, 2023) menjelaskan bahwa due diligence biasanya meliputi tiga tahap utama: persiapan, penyelidikan, dan penyajian hasil. Pada tahap penyelidikan inilah dokumen-dokumen penting seperti pajak, kekayaan intelektual, lisensi usaha, hingga status aset diperiksa secara detail.

Kenapa Penting untuk Investor dan Pengusaha?

  1. Mengurangi Risiko
    Dengan due diligence, investor bisa tahu apakah perusahaan yang ingin ia danai benar-benar sehat atau justru penuh utang.
  2. Transparansi Informasi
    Pengusaha juga diuntungkan. Misalnya, saat butuh tambahan modal, due diligence bisa menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme bisnisnya.
  3. Menghindari Masalah Hukum
    Banyak kasus bisnis gagal karena belakangan baru ketahuan kalau perusahaan punya sengketa hukum, pajak belum dibayar, atau kontrak kerja yang bermasalah.
  4. Meningkatkan Kepercayaan
    Investor atau mitra bisnis akan lebih yakin jika semua dokumen dan kondisi perusahaan sudah terbuka sejak awal.

Hal ini juga sejalan dengan kajian Karuna dkk. (The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education) yang menyebut due diligence sebagai bagian dari legal audit untuk memperkuat good corporate governance. Jadi bukan sekadar formalitas, tapi betul-betul pondasi untuk menjaga kepercayaan investor.

Apa Saja yang Dicek dalam Due Diligence?

Proses ini biasanya dilakukan oleh tim hukum (lawyer), auditor, atau konsultan keuangan. Beberapa hal yang dicek antara lain:

  • Legalitas perusahaan: akta pendirian, perizinan, perubahan anggaran dasar, hingga kepemilikan saham.
  • Keuangan: laporan keuangan, pajak, utang, piutang.
  • Kontrak bisnis: perjanjian dengan pihak ketiga, karyawan, supplier, atau konsumen.
  • Aset dan properti: status tanah, bangunan, mesin, atau kekayaan intelektual.
  • Sengketa hukum: apakah perusahaan sedang menghadapi perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.

Beberapa studi, misalnya oleh Rifqi Ridlo Phahlevy dkk. (IJLER, 2023), menekankan bahwa standar pelaksanaan legal due diligence terus berkembang, mengikuti kebutuhan pasar dan regulasi terbaru, termasuk di bidang investasi asing (foreign investment) dan joint venture (Rantesalu, 2023).

Contoh Nyata

Misalnya, sebuah perusahaan besar ingin membeli startup teknologi. Tanpa due diligence, bisa saja startup itu terlihat menguntungkan dari luar, tetapi ternyata punya utang pajak miliaran rupiah. Jika langsung dibeli tanpa pengecekan, pembeli otomatis ikut menanggung masalah tersebut.

Atau dalam kasus pengadaan tanah, penelitian Z. Zainuddin (SIGn Jurnal Hukum) menunjukkan bahwa tanpa due diligence terhadap dokumen kepemilikan, bisa muncul sengketa di kemudian hari karena status lahan ternyata tidak jelas.

Penutup

Singkatnya, due diligence itu seperti “detektif bisnis” yang memastikan semua aman sebelum melangkah. Baik pengusaha maupun investor sama-sama diuntungkan, karena keputusan yang diambil menjadi lebih cerdas, aman, dan terukur.

Jadi, sebelum menandatangani kontrak besar atau melepas saham ke investor, pastikan proses due diligence dilakukan dengan benar. Ingat, lebih baik menghabiskan waktu untuk pemeriksaan awal, daripada menanggung risiko besar di kemudian hari.

Referensi:

  • Black’s Law Dictionary (10th Edition).
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  • POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Emiten/Perusahaan Publik;
  • Karuna, Indrayana Chandra dkk., Legal Audit as an Effort to Improve Good Corporate Governance Based on Prudential Principles, The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education.;
  • Abraham Astral Rantesalu, The Role of Legal Consultants Conducting Legal Due Diligence on Corporate Actions to Establish Joint Venture Legal Entities, Formosa Journal of Multidisciplinary Research;
  • Isabella Efendi, How to Conduct Due Diligence for Company Characteristics in Indonesian Corporate Law, UMSIDA (2023);
  • Rifqi Ridlo Phahlevy dkk., Standards for Conducting Legal Due Diligence: Current Developments, IJLER (2023);
  • Z. Zainuddin, The Legal Due Diligence of Land Acquisition for the Public Interest: A Critical Review, SIGn Jurnal Hukum.

Post Terkait

4 October 2025

Mau Bikin Usaha? Ini Perbedaan CV, PT, dan Firma yang Wajib Dipahami

Kalau kita bicara soal mendirikan usaha di Indonesia, sering muncul pertanyaan: lebih baik bikin CV,…

3 October 2025

Kenapa Bisnis Keluarga Rawan Konflik? Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak bisnis besar di Indonesia justru lahir dari bisnis keluarga. Dari warung kecil yang dikelola…

2 October 2025

Kapan Sebuah Kontrak Bisnis Dianggap Sah Menurut Hukum?

Di dunia bisnis, kontrak adalah “tali pengikat” antara dua pihak atau lebih. Semua orang bisa…