Home / Hukum Pengadaan / Siapa Bertanggung Jawab Jika Proyek Mangkrak? Ini Kata Hukum Pengadaan!

Siapa Bertanggung Jawab Jika Proyek Mangkrak? Ini Kata Hukum Pengadaan!

(Penulis: Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A.)

Pernah lihat proyek bangunan pemerintah yang berhenti di tengah jalan? Tiang pancang berdiri, tapi tidak ada kelanjutan. Jalan sudah dibuka, tapi tak kunjung diaspal. Fenomena proyek mangkrak bukan hal baru di Indonesia.

Lalu siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika proyek seperti ini terjadi?

Bukan Hanya Kontraktor
Banyak orang langsung menuduh kontraktor atau rekanan yang salah. Padahal, dalam sistem pengadaan pemerintah, pelaku yang terlibat cukup banyak. Ada:

  1. PA/KPA (Pejabat Pembuat Komitmen);
  2. Pokja Pemilihan;
  3. Konsultan Perencana;
  4. Konsultan Pengawas;
  5. Penyedia/Jasa Konstruksi (Kontraktor);

Semua pihak ini punya peran masing-masing, dan jika proyek gagal, tanggung jawab bisa dibagi sesuai kesalahan atau kelalaiannya.

Salah Perencanaan, Bisa Bahaya

Salah satu penyebab utama proyek berhenti adalah perencanaan yang tidak matang. Misalnya, volume pekerjaan ternyata lebih besar dari perhitungan awal. Ini sering terjadi karena:

  • Pengukuran hanya berdasarkan peta digital (bukan turun lapangan);
  • Tidak ada verifikasi teknis yang cukup;
  • Tekanan waktu untuk segera lelang;
  • Ketika proyek sudah jalan, dana tidak cukup, lalu pekerjaan terhenti.

Siapa yang salah? Dalam hal ini, Konsultan Perencana bisa ikut bertanggung jawab karena memberikan data teknis yang tidak akurat. Tapi tetap harus dilihat, apakah PPK dan tim teknis lainnya telah melakukan pengecekan?

Bisa Jadi Masalah Hukum

Kalau proyek sudah mangkrak, negara bisa dirugikan. Maka bisa masuk ranah:

  • Perdata – jika kontraknya dilanggar;
  • Administratif – karena ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran;
  • Pidana – jika terbukti ada unsur kesengajaan atau korupsi.

Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum bisa masuk, dan mulai menelusuri: siapa yang bertanggung jawab dari awal?

Apa Kata Aturan?

Secara umum, pengadaan pemerintah diatur melalui:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan dari Perpres 16/2018);
  • Peraturan LKPP terkait tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan;
  • Dan juga dapat dikaitkan dengan UU Tipikor jika ada kerugian negara.

Namun, kembali lagi, semua harus dilihat secara objektif: kesalahan teknis belum tentu korupsi. Tapi kesalahan yang disengaja atau ditutupi bisa jadi masalah serius.

Penutup: Cek Ulang Sebelum Tender

Pelajaran penting dari kasus-kasus proyek mangkrak adalah: pastikan perencanaan matang sebelum proyek ditenderkan. Cek volume pekerjaan, pastikan kondisi lapangan sesuai, dan jangan hanya andalkan gambar atau asumsi. Kalau tidak, proyek bisa berhenti, dana tersia-siakan, dan semua pihak saling tunjuk.

“Jika Anda ingin diskusi hukum seputar proyek mangkrak atau sedang menghadapi kasus serupa, jangan ragu konsultasi dengan lawyer yang paham pengadaan.”

Referensi:

  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • LKPP RI – Buku Saku Perencanaan Pengadaan;
  • Putusan MA No. 1734 K/Pid.Sus/2019 (contoh kasus proyek yang mangkrak karena kesalahan teknis perencanaan);

 

Post Terkait

[Penulis: Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A.]

AKSI, TRAGEDI, & PETA KEKUASAAN: “Arus Demonstrasi yang Menyeret Bangsa”

Beberapa minggu terakhir, Indonesia diguncang gelombang demonstrasi yang tak kunjung reda. Apa yang awalnya hanya…

Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A. (Advokat & Tokoh Pemuda)

HUT KEMERDEKAAN RI KE-80: “Refleksi Kebangsaan, Tantangan, dan Harapan Indonesia di Masa Depan”

Pendahuluan: Menyambut 80 Tahun Kemerdekaan Delapan puluh tahun lalu, para pendiri bangsa dengan penuh keberanian…

ROYALTI MUSIK: Wajib Bayar atau Sekadar Pilihan?

[Penulis : Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A.] Beberapa pekan terakhir, media sosial dan pemberitaan ramai membahas…