Kalau mendengar kata Perseroan Terbatas (PT), biasanya yang terbayang adalah sebuah perusahaan besar dengan struktur yang rapi. Di dalam struktur itu, ada dua jabatan penting yang sering disebut: Direksi dan Komisaris. Keduanya memang sama-sama pejabat tinggi dalam perusahaan, tapi perannya sangat berbeda.
Bayangkan sebuah PT seperti kapal yang sedang berlayar. Nahkodanya adalah direksi—mereka yang setiap hari memegang kemudi dan menentukan ke mana kapal harus menuju. Sementara komisaris bisa kita ibaratkan sebagai navigator—mereka yang tidak ikut memegang kemudi, tapi memastikan kapal tetap berada di jalur yang benar.
Direksi: Pengemudi Kapal Perusahaan
Direksi adalah pihak yang benar-benar menjalankan perusahaan. Semua urusan operasional, mulai dari menandatangani kontrak, mengurus keuangan, hingga memastikan perusahaan patuh pada aturan hukum, ada di tangan mereka.
Tugas utama direksi antara lain:
- Mengurus perusahaan sesuai maksud dan tujuan yang tertulis dalam anggaran dasar PT.
- Mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Membuat laporan tahunan untuk disampaikan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Mengambil keputusan strategis agar perusahaan tetap bertahan dan berkembang
Direksi bisa dibilang sebagai “driver” utama bisnis. Tanpa mereka, perusahaan tidak akan bisa bergerak.
Komisaris: Penjaga Jalur
Berbeda dengan direksi, komisaris tidak ikut mengurus detail operasional. Tugas mereka lebih ke mengawasi apa yang dilakukan direksi dan memberi nasihat jika ada hal yang dianggap menyimpang.
Beberapa tanggung jawab komisaris antara lain:
- Mengawasi kebijakan direksi dan jalannya perusahaan;
- Memberi masukan, kritik, atau nasihat jika diperlukan;
- Memeriksa laporan tahunan yang dibuat oleh direksi.
Komisaris ibarat “rem tangan” yang bisa digunakan kalau perusahaan terlihat akan melenceng dari jalurnya. Jadi, meski mereka tidak ikut mengemudikan, perannya tidak kalah penting.
Perbedaan yang Sering Disalahpahami
Banyak orang mengira direksi dan komisaris sama-sama berwenang menjalankan perusahaan. Padahal tidak.
- Direksi mengurus perusahaan sehari-hari;
- Komisaris mengawasi jalannya pengurusan tersebut.
Jika terjadi masalah, direksi bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti lalai atau merugikan perusahaan. Namun, bukan berarti komisaris aman begitu saja. Jika terbukti lalai dalam mengawasi, komisaris pun bisa ikut bertanggung jawab.
Mengapa Penting Memahami Peran Ini?
Bagi pemegang saham, pemahaman ini penting agar tahu siapa yang sebenarnya mengambil keputusan dan siapa yang mengawasi. Bagi masyarakat umum, ini bisa jadi pelajaran bahwa dalam sebuah perusahaan, harus ada pemisahan fungsi agar bisnis berjalan sehat.
Direksi dan komisaris adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Direksi menjaga kapal tetap melaju, sementara komisaris memastikan kapal itu tidak menabrak karang.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.;
- Pasal 92–108 (tentang Direksi) dan Pasal 108–121 (tentang Dewan Komisaris);
- Artikel Hukum Online: “Perbedaan Tugas Direksi dan Komisaris dalam PT” (2021).
- Justika: “Direksi vs Komisaris: Siapa Berwenang?” (2022).