Home / Catatan & Artikel Hukum / hukum pidana / KUHP Nasional Berlaku: Apa yang Sebenarnya Berubah dalam Hukum Pidana Indonesia?

KUHP Nasional Berlaku: Apa yang Sebenarnya Berubah dalam Hukum Pidana Indonesia?

Sirajuddin, S.H., M.H., C.L.A. [Penulis - Advokat & Legal Auditor]

Indonesia secara resmi memasuki fase baru hukum pidana melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kehadiran KUHP Nasional ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia terhadap Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Namun perubahan ini tidak semata soal mengganti kitab undang-undang. Yang lebih mendasar adalah pergeseran filosofi dan orientasi hukum pidana, dari sistem yang berakar pada kepentingan kolonial menuju sistem yang berlandaskan nilai Pancasila, konstitusi, dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Pemberlakuan KUHP Nasional dan Masa Transisi

Secara normatif, KUHP Nasional tidak berlaku serta-merta sejak diundangkan. Undang-undang ini secara eksplisit memberikan masa transisi selama tiga tahun, sehingga mulai berlaku efektif pada bulan Januari tahun 2026 ini.

Ketentuan masa transisi ini sejalan dengan asas lex temporis delicti, yaitu hukum pidana yang berlaku adalah hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Asas ini merupakan prinsip klasik dalam hukum pidana yang telah lama diakui dalam doktrin, sebagaimana dijelaskan oleh Moeljatno bahwa hukum pidana tidak boleh berlaku surut, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan menguntungkan terdakwa.

Dengan demikian, selama masa transisi, aparat penegak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan hukum mana yang diterapkan, terutama terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan.

Perubahan Orientasi Hukum Pidana

Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHP Nasional adalah perubahan orientasi hukum pidana. KUHP lama pada dasarnya dibangun di atas paradigma klasik yang menempatkan pidana sebagai sarana pembalasan atas perbuatan tercela (vergeldingstheorie).

Sebaliknya, KUHP Nasional secara eksplisit mengadopsi pendekatan yang lebih modern, dengan menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan pembinaan pelaku. Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran teori tujuan (doeltheorie) dan teori gabungan, sebagaimana dikemukakan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief, yang memandang pemidanaan tidak semata-mata untuk membalas, tetapi juga untuk mencegah, memperbaiki, dan memulihkan keseimbangan sosial.

Rumusan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional dengan demikian tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teori pemidanaan modern yang berkembang di banyak sistem hukum kontemporer.

Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

Asas legalitas tetap menjadi fondasi utama hukum pidana Indonesia. Prinsip nullum delictum nulla poena sine lege tetap dipertahankan, sebagaimana menjadi ajaran klasik hukum pidana yang ditegaskan oleh Feuerbach dan diadopsi secara luas dalam doktrin hukum pidana modern.

Namun KUHP Nasional memberikan penegasan dan perluasan konteks terhadap asas ini, khususnya melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Konsep ini bukan hal baru dalam teori hukum Indonesia. Satjipto Rahardjo sejak lama mengemukakan bahwa hukum tidak semata-mata teks undang-undang, melainkan juga praktik sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup ini tetap dibatasi oleh prinsip kepastian hukum dan nilai konstitusional. Oleh karena itu, ia tidak dapat diterapkan secara bebas, melainkan harus dibaca sebagai penegasan nilai sosiologis hukum, bukan penghapusan asas legalitas itu sendiri.

Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana

KUHP Nasional menegaskan kembali ajaran klasik bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Prinsip ini merupakan ajaran fundamental dalam hukum pidana modern dan telah lama dikemukakan oleh para ahli, termasuk Andi Hamzah, sebagai jantung pertanggungjawaban pidana.

Yang membedakan KUHP Nasional adalah penguatan pendekatan individual terhadap pelaku. Penilaian terhadap kesalahan tidak lagi bersifat mekanis, melainkan memperhatikan kondisi subjektif pelaku, termasuk kemampuan bertanggung jawab dan konteks perbuatannya.

Dalam kerangka inilah diperkenalkan konsep pemaafan hakim, yang memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun unsur delik terpenuhi. Konsep ini sejalan dengan teori individualisasi pidana, yang telah lama dibahas dalam literatur hukum pidana modern sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif.

Perubahan dalam Sistem Pemidanaan

KUHP Nasional juga menunjukkan perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan. Pidana penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya instrumen utama. Penguatan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan refleksi dari kebijakan ultimum remedium, sebagaimana dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief dalam konteks kebijakan hukum pidana. Pendekatan ini didasarkan pada kesadaran bahwa penjara tidak selalu efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan, khususnya dalam perkara-perkara tertentu yang tidak mengancam keselamatan publik secara langsung.

Sebagai penutup, KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Hal ini membawa perubahan bukan hanya pada struktur pasal, tetapi juga pada cara pandang terhadap kejahatan, pelaku, dan tujuan pemidanaan. Namun pada akhirnya, kualitas KUHP Nasional tidak akan ditentukan oleh teks undang-undangnya semata, melainkan oleh cara aparat penegak hukum, hakim, dan advokat memahaminya dan menerapkannya secara bertanggung jawab. Tanpa pemahaman teoritik yang memadai, perubahan ini berpotensi melahirkan ketidakpastian. Sebaliknya, dengan pijakan doktrin yang kuat, KUHP Nasional dapat menjadi fondasi hukum pidana yang lebih adil dan berkeadaban.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta
  3. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika;
  4. Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni;
  5. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana;
  6. Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa

 

Post Terkait

4 Oktober 2025

Mau Bikin Usaha? Ini Perbedaan CV, PT, dan Firma yang Wajib Dipahami

Kalau kita bicara soal mendirikan usaha di Indonesia, sering muncul pertanyaan: lebih baik bikin CV,…

3 Oktober 2025

Kenapa Bisnis Keluarga Rawan Konflik? Ini Penjelasan Hukumnya

Banyak bisnis besar di Indonesia justru lahir dari bisnis keluarga. Dari warung kecil yang dikelola…

2 Oktober 2025

Kapan Sebuah Kontrak Bisnis Dianggap Sah Menurut Hukum?

Di dunia bisnis, kontrak adalah “tali pengikat” antara dua pihak atau lebih. Semua orang bisa…